Simbol Daur Ulang pada Packaging Furniture


Beberapa simbol tertentu perlu diletakkan pada packaging furniture agar pada saat produk berada di tangan konsumen, mereka akan dengan mudah membuang packing dengan pada lokasi yang benar. Ini terutama untuk furniture yang diekspor ke negara-negara Eropa, Amerika maupun negara maju lainnya.
Terutama aplikasi simbol daur ulang pada material kertas dan plastik yang paling sering digunakan.

Simbol Umum 'Recyclable'
Simbol ini dikenal dengan sebutan Mobius Strip, dengan 3 panah yang saling bertautan. Dipakai secara umum pada semua jenis material dari kertas, plastik hingga logam. Konsep dasarnya berwarna hijau dengan latar belakang warna putih. Namun dalam perkembangannya simbol ini juga dicetak dengan warna hitam, latar belakang putih atau sebailknya.


Green Dot (Der Grüne Punkt)
Awalnya hanya dugunakan oleh perusahaan Jerman, oleh karena itulah nama aslinya adalah Der Grüne Punkt (bahasa Jerman). Lalu diadopsi oleh negara - negara anggota Uni Eropa sebagai simbol daur ulang.




Plastik
Ada beberapa tipe plastik yang biasa digunakan untuk bahan packaging. Untuk mengenali jenis bahan tersebut, produsen perlu menuliskan nomor di tengah simbol dan singkatan nama plastik pada bagian bawahnya.
1. PETE, PET: Polyethylene terephthalate
2. PE-HD, HDPE: High-density polyethylene
3. PVC: Polyvinyl chloride
4. PE-LD, LDPE: Low-density polyethylene
5. PP: Polypropylene
6. PS: Polystyrene
7. O: Others (biasanya Polycarbonate)



Semua bahan packing dari plastik harus mencantumkan salah satu simbol di atas sehingga bisa dikumpulkan sesuai jenisnya.

Simbol untuk material daur ulang 'Recycled'
Menggunakan simbol yang sama dengan simbol daur ulang umum, dengan menambahkan lingkaran di luar mengartikan bahwa material tersebut berasal dari proses daur ulang. Jika bahan bakunya tidak 100% daur ulang, biasanya perlu mencantumkan proporsi persentasenya di bagian tengah simbol.


Saat ini untuk Indonesia belum benar-benar diterapkan sistem pengolahan limbah yang serius, baik untuk bahan packaging maupun untuk bahan lainnya yang memerlukan proses khusus. Terdapat perusahaan yang mengolah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), bernama PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri) hanya mengolah bahan kimia.

LihatTutupComment