Celah 7-12mm, Apa Artinya?
Terdapat suatu proses pengecekan pada produk furniture kayu terutama untuk kursi dan meja sebelum produk tersebut diproduksi dan dipasarkan. Beberapa negara pengimpor furniture (terutama Eropa) menggunakan sebuah standar Internasional dengan kode EN 581. Standar ini terdapat beberapa 'pasal' dengan spesifikasi yang berbeda.
Pasal 1 misalnya memberikan aturan tentang standar keselamatan konsumen secara umum. Artinya sebuah guideline bagi produsen, desainer hingga para teknisi di ruang produksi untuk memperhatikan hasil produk dengan memikirkan detail-detail misalnya celah antara 2 batang kayu, ataupun 'lubang' yang terbentuk karena desain dan konstruksi.
Sudut Tajam
Aturan ini memberitahukan bahwa setiap sudut furniture kayu yang kita buat harus 'bersih' dari sudut-sudut tajam yang berpotensi untuk melukai jari-jari tangan maupun bagian tubuh yang lain pada saat produk tersebut digunakan. Misalnya sudut meja makan perlu diamplas sedikit atau dibuat 'rounded' agar tidak terlalu tajam.
Pembeli akan sangat peduli terhadap detail seperti saat mereka membeli furniture buat anak-anak mereka yang mana kulit anak-anak lebih sensitif terhadap goresan.
Celah 7-12mm
Bayangkan terdapat dua batang kayu pada kursi anda yang terletak sejajar, celah di antara 2 batang kayu tersebut yang harus memperhatikan aturan ini. Mempertimbangkan ukuran jari manusia dewasa baik Asia ataupun Eropa, celah tersebut TIDAK BOLEH berjarak 7-12mm. Akan lebih baik lebih lebar sehingga jari manusia yang masuk celah tersebut tidak akan terjepit. Atau lebih baik kurang dari 7mm agar tidak ada kemungkinan bagi jari manusia masuk dan terjepit di dalam celah tersebut.
Posisi yang berpotensi:
Beberapa detail produk yang memiliki potensi masalah ini misalnya:
- Lubang bor untuk sekrup yang kepala sekrupnya masuk ke dalam kayu
- Celah antar ruji-ruji kayu pada jendela krepyak, kursi outdoor, top meja dan lainnya.
- Celah pada pintu dengan dinding samping kabinet
- Jarak antara ambalan meja dengan top table meja
Di Indonesia (red:konsumen Indonesia) rata-rata masih belum memperhatikan detail tersebut karena masih lemahnya perlindungan konsumen di sini. Konsumen lebih memfokuskan pada harga dan kualitas estetika sebuah produk furniture. Bagi kita pelaku industri furniture ekspor, pengetahuan akan hal ini akan sangat dihargai oleh buyer dan akan memberikan nilai tambah bagi seluruh tim produksi dan perencanaan.
Manfaat lainnya adalah untuk pengetahuan dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Akan ada baiknya jika kita perhatikan sedikit lebih detail tentang aspek keselamatan pada seluruh produk furniture yang ada di rumah.
Pasal 1 misalnya memberikan aturan tentang standar keselamatan konsumen secara umum. Artinya sebuah guideline bagi produsen, desainer hingga para teknisi di ruang produksi untuk memperhatikan hasil produk dengan memikirkan detail-detail misalnya celah antara 2 batang kayu, ataupun 'lubang' yang terbentuk karena desain dan konstruksi.
Sudut Tajam
Aturan ini memberitahukan bahwa setiap sudut furniture kayu yang kita buat harus 'bersih' dari sudut-sudut tajam yang berpotensi untuk melukai jari-jari tangan maupun bagian tubuh yang lain pada saat produk tersebut digunakan. Misalnya sudut meja makan perlu diamplas sedikit atau dibuat 'rounded' agar tidak terlalu tajam.
Pembeli akan sangat peduli terhadap detail seperti saat mereka membeli furniture buat anak-anak mereka yang mana kulit anak-anak lebih sensitif terhadap goresan.
Celah 7-12mm
Bayangkan terdapat dua batang kayu pada kursi anda yang terletak sejajar, celah di antara 2 batang kayu tersebut yang harus memperhatikan aturan ini. Mempertimbangkan ukuran jari manusia dewasa baik Asia ataupun Eropa, celah tersebut TIDAK BOLEH berjarak 7-12mm. Akan lebih baik lebih lebar sehingga jari manusia yang masuk celah tersebut tidak akan terjepit. Atau lebih baik kurang dari 7mm agar tidak ada kemungkinan bagi jari manusia masuk dan terjepit di dalam celah tersebut.
Posisi yang berpotensi:
Beberapa detail produk yang memiliki potensi masalah ini misalnya:
- Lubang bor untuk sekrup yang kepala sekrupnya masuk ke dalam kayu
- Celah antar ruji-ruji kayu pada jendela krepyak, kursi outdoor, top meja dan lainnya.
- Celah pada pintu dengan dinding samping kabinet
- Jarak antara ambalan meja dengan top table meja
Di Indonesia (red:konsumen Indonesia) rata-rata masih belum memperhatikan detail tersebut karena masih lemahnya perlindungan konsumen di sini. Konsumen lebih memfokuskan pada harga dan kualitas estetika sebuah produk furniture. Bagi kita pelaku industri furniture ekspor, pengetahuan akan hal ini akan sangat dihargai oleh buyer dan akan memberikan nilai tambah bagi seluruh tim produksi dan perencanaan.
Manfaat lainnya adalah untuk pengetahuan dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Akan ada baiknya jika kita perhatikan sedikit lebih detail tentang aspek keselamatan pada seluruh produk furniture yang ada di rumah.